Service: Riksa Uji Bidang Instalasi Listrik

Service: Riksa Uji Bidang Instalasi Listrik

Riksa Uji Instalasi Listrik

Listrik adalah bagian tak terpisahkan , tanpa ada listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, tersedia potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik mampu mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang tentang bersama dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan ilmu K3, dan memerlukan surat izin beserta sertifikat K3.

Riksa Uji Penyalur Petir

Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 type bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, pada lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana pada keduanya itu yang menjadi pembeda yakni area lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus tidak serupa terhadap penempatannya riksa uji .

Proses Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

ü Pemeriksaan knowledge teknis

ü Pengamatan sistem instalasi penangkal petir dan visual peralatan di lokasi

ü Pencatatan knowledge lapangan

ü Membandingkan kesesuaian teknis bersama dengan aturan standar nasional

ü Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan

ü Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan

ü Laporan hasil pemeriksaan

 

Alat kontrol dan Pengujian

ü Avo Megger Earth Resistance Tester

ü Megger Insulation Resistance Tester

ü Fluke Earth Leakage Tester

ü Fluke True RMS Multimeter

ü Flir Infrared Thermal Imaging

ü Kyoritsu Amperemeter Clamp

 

Landasan Hukum

K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur di dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, kontrol berkala o/ instansi tentang yakni Disnaker, dikerjakan per 2 tahun, hal ini mampu terwujud terkecuali pihak Instansi mengerti pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, termasuk keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.

Pada UU No. 30 / 2009 termasuk diatur mengenai Ketenagalistrikan, terhadap pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan terkecuali tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.

Maksud dan Tujuan

ü Mengerti potensi bahaya listrik dan petir

ü Mencegah kecelakaan kerja gara-gara listrik dan petir

ü Memperbaiki prosedur kerja

ü Memastikan penyalur petir bekerja bersama dengan baik

ü Memastikan instalasi listrik udah benar, dan mengikuti standar yang ada

ü Memenuhi keputusan perundang-undangan mengenai instalasi listrik & penyalur petir

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *