PENGERTIAN MEREK: SEJARAH, FUNGSI, DAN JENIS-JENISNYA
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 berkenaan Merek dan Indikasi Geografis, merk adalah isyarat bersama dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau paduan dari unsur-unsur tersebut. bahwa ada. Itu tersedia di dalam barang atau jasa yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Merek merupakan isyarat pembeda aktivitas perdagangan bersama dengan barang atau jasa sejenis, serta jaminan kualitas kecuali dibandingkan bersama dengan barang atau jasa sejenis punya pihak lain.
Dengan demikian, merk mencakup komitmen perusahaan untuk secara berkelanjutan sediakan fitur, manfaat, dan layanan spesifik kepada pembeli.
Merek atau merk dagang terhitung di dalam hak kekayaan intelektual, gara-gara ini menjadi hal yang membedakan produk/jasa yang unik dan berbeda bersama dengan produk lain yang kemungkinan sejenis. Elemen branding ini mencakup ekspresi, desain, dan lambang yang bisa dikenali proteksi merek .
Agar merk dilindungi secara hukum, merk selanjutnya mesti didaftarkan. Tujuannya untuk mencegah pihak-pihak gunakan merk yang udah dibuat. Ternyata tidak seluruh merk bisa didaftarkan.
Jadi, bagi Grameds yang tengah membangun sebuah brand, sebaiknya terutama dahulu mesti mengerti pengertian merk dan menghindari poin-poin selanjutnya ini saat memicu dan mendaftarkan merek.
Merek tidak bertentangan bersama dengan ideologi, standar, dan hukum negara.
Tidak memuat Info yang menyesatkan berkenaan jenis, ukuran, asal, type dan obyek pendaftaran.
Tidak diperbolehkan gunakan nama varietas tanaman yang dilindungi.
Hindari penulisan Info yang tidak cocok bersama dengan kualitas atau manfaat barang/jasa yang dihasilkan.
Label tanpa cii-ciri terhitung tidak bisa didaftarkan.
Hindari gunakan nama atau lambang generik
Sejarah Perkembangan Merek
Pengenalan merk atau Branding pada dasarnya udah berlangsung sepanjang berabad-abad. Kata “brand” di dalam bhs Inggris berasal dari kata linguistik “brand” yang berarti “membakar” dan mengacu pada identifikasi ternak.
Pada saat itu, peternak gunakan cap type spesifik untuk menjadi isyarat atau menandai ternak mereka dan membedakannya dari ternak lain. Dengan cap tersebut, bakal lebih gampang bagi costumer untuk mengidentifikasi sapi berkualitas yang di sajikan oleh perusahaan peternakan terkemuka.
Beberapa bukti sejarah terhitung menyatakan bahwa tanda/lambang udah digunakan sepanjang ribuan tahun. Misalnya, menulis dan memicu gambar di dinding kuburan makam Mesir kuno yang menyatakan hewan peliharaan udah tersedia sejak 2000 tahun sebelum akan Masehi.
Di zaman Romawi kuno, toko-toko punyai gambar, seperti sepatu atau daging sapi untuk mengidentifikasi produk mereka. Contoh lain terhitung isyarat identitas pada porselen kuno Cina dan barang-barang antik Yunani kuno dan Yunani.
Pada Abad Pertengahan, sebagian perusahaan, seperti produsen roti, dan pengrajin perak dikendalikan oleh serikat pekerja yang sediakan sebagian type isyarat sertifikasi berkualitas.
Tanda-tanda selanjutnya lantas digunakan sebagai badan hukum di sebagian negara, seperti Inggris dan Jerman pada abad ke-15.
Pertumbuhan perusahaan ritel baru, seperti department store dan toko kelontong udah memicu peningkatan belanja konsumen. Meningkatnya industrialisasi dan urbanisasi pun beriringan bersama dengan meningkatnya standar hidup di Amerika, yang lantas merubah type hidup dari mengolah sendiri menjadi konsumsi sebagian besar barang. Hingga pada awal abad ke-20, hukum merk (trademark) muncul.
Peran merk pastinya untuk mengidentifikasi perancang atau pabrikan tertentu, apabila Mercedes Benz, Singer, Heinze, dan Ford. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 produsen gunakan merk untuk mengidentifikasi produk tertentu.
Pengertian Merek Menurut Beberapa Tokoh
1. Menurut Kotler dan Armstrong
Merek adalah nama, istilah, tanda, lambang atau desain, ataupun paduan semuanya, yang ditujukan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing.
2. Menurut Tjiptono
Merek adalah simbol, alat hukum (hak milik), perusahaan, singkatan, mitigasi risiko, positioning, kepribadian, rantai nilai, visi, nilai jadi harga, identitas, citra, hubungan, dan entitas yang berkembang.
3. Menurut Simamora
Merek adalah nama, tanda, simbol, desain, atau paduan dari semuanya yang ditujukan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual di antara barang dan jasa dari penjual lain.
4. Menurut Rangkuti
Merek adalah nama dan lambang spesifik (seperti logo, stempel, atau kemasan) yang ditujukan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari penjual atau group penjual tertentu.
5. Menurut Alma
Merek adalah isyarat atau lambang yang beri tambahan identitas suatu barang atau jasa tertentu, yang bisa berupa kata-kata, gambar, atau paduan keduanya.